عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ
حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ
فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا
مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ
الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
2155. Diriwayatkan
oleh Abu Sa'id Al Khudri, bahwasanya Rasulullah SAW mengirim utusan
kepada bani Authas, mereka bertemu dengan musuhnya, maka terjadilah
peperangan. Ternyata utusan tersebut dapat memenangkan peperangan,
mereka juga dapat menawan sandera, namun sebagian sahabat Nabi SAW takut
berdosa untuk melakukan hubungan dengan mereka karena masih bersuami
orang-orang musyrik, kemudian Allah menurukan ayat, "Dan diharamkan
bagimu untuk menikahi wanita, kecuali budak-budak yang kamu miliki. "
Maksudnya, adalah mereka halal bagimu apabila telah habis masa iddahnya.
(Shahih: Muslim)
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةٍ
فَرَأَى امْرَأَةً مُجِحًّا فَقَالَ لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا
قَالُوا نَعَمْ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ
مَعَهُ فِي قَبْرِهِ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ
يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ
2156. Diriwayatkan
oleh Abu Darda bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW sedang berada dalam
suatu peperangan, kemudian beliau melihat seorang wanita yang akan
melahirkan, beliau berkata, "Nampaknya orang yang menawannya telah
menyetubuhinya. " Mereka menjawab, "Benar, " Nabi SAW kemudian berkata,
"Aku ingin melaknatnya dengan laknat yang terus akan menemaninya sampai
ia masuk ke dalam kuburnya, bagaimana ia bisa mewariskan kepada anak
yang lahir, sedangkan anak tersebut bukanlah anaknya, atau bisa jadi ia
akan menjadikannya budak, sedangkan hal tersebut tidak halal baginya. " (shahih, Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ
أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ
وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
2157. Diriwayatkan
dari Abu Said Al Khudri -secara marfu'-, bahwasanya ia berkata tentang
tawanan perang di Authas, "Janganlah menggauli wanita hamil sampai ia
melahirkan, dan jangan juga berhubungan dengan yang tidak hamil sampai
dia mengalami haid. " (Shahih)
عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ
فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي
إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى
يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ
2158. Diriwayatkan
dari Hanasy Ash-Shan'ani, dari Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari, dia
berkata, "Seseorang berdiri di antara kami, kemudian ia berkata,
'Sesungguhnya aku tak akan mengatakan kepada kalian kecuali apa yang aku
dengar dari Rasulullah pada perang Hunain, (Beliau berkata), "Tidak
halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT, dan hari akhir,
menyirami tanaman orang lain, maksudnya adalah menggauli wanita yang
sedang mengandung. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah
SWT dan hari akhir menggauli wanita tawanan perang sampai ia yakin akan
kebersihannya (dari kehamilan) dengan haid, dan tidak halal bagi
seseorang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir menjual harta
ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagi-bagikan."Hasan)
قَالَ
حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا بِحَيْضَةٍ . زَادَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ
الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ
فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ
2159. Dalam riwayat lain terdapat tambahan kalimat, "Sampai ia yakin dengan terbebasnya ia (wanita itu) dari kehamilan dengan haid. "
Dalam
riwayat lain lagi terdapat tambahan kalimat, "Barangsiapa yang beriman
kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang
yang didapat dari rampasan kaum muslimin, sehingga apabila hewan
tersebut telah ia mengembalikannya, Dan barang siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memakai pakaian dari harta
rampasan kaum muslimin, sehingga jika pakaian tersebut rusak ia
mengembalikannya. " {Hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar