Rabu, 04 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 17. Menikahnya Seorang Budak Tanpa Izin Tuannya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ فَهُوَ عَاهِرٌ

2078. Diriwayatkan oleh Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, "Setiap hamba sahaya (budak) yang nenikah tanpa izin dari tuannya, maka ia telah berzina. "{Hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar