عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ
أَبَا هِنْدٍ حَجَمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
الْيَافُوخِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا
بَنِي بَيَاضَةَ أَنْكِحُوا أَبَا هِنْدٍ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِ وَقَالَ
وَإِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِمَّا تَدَاوُونَ بِهِ خَيْرٌ فَالْحِجَامَةُ
2102. Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah, sesungguhnya Abu Hindun mengobati Nabi SAW dengan
cara bekam di sekitar atas kepala Nabi SAW. Kemudian Nabi berkata,
"Wahai bani Bayadhah, nikahkanlah (anak wanita kalian -penerj.) dengan
Abu Hindun. Mereka akhirnya menikahkannya, dan Rasulullah SAW berkata,
"Apabila ada sesuatu yang baik untuk dijadikan obat, maka obatnya
adalah bekam. " (hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar