Rabu, 04 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 27. Mengenai Kufu'

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ أَبَا هِنْدٍ حَجَمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَافُوخِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بَنِي بَيَاضَةَ أَنْكِحُوا أَبَا هِنْدٍ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِ وَقَالَ وَإِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِمَّا تَدَاوُونَ بِهِ خَيْرٌ فَالْحِجَامَةُ

2102. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sesungguhnya Abu Hindun mengobati Nabi SAW dengan cara bekam di sekitar atas kepala Nabi  SAW. Kemudian Nabi berkata, "Wahai bani Bayadhah, nikahkanlah (anak wanita kalian -penerj.) dengan Abu Hindun. Mereka akhirnya menikahkannya, dan Rasulullah SAW berkata, "Apabila ada sesuatu yang baik untuk dijadikan obat,  maka obatnya adalah bekam. " (hasan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar