عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
2076. Diriwayatkan
oleh Ali bin Abu Thalib RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah
bersabda, "Allah SWT telah melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita
yang dithalak tiga supaya suaminya yang pertama dapat menikahi kembali)
dan Muhallal lahu (orang yang menthalak istrinya dengan thalak tiga dan
ingin menikahinya kembali). " (Shahih)
عَنْ
رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ
2077. Diriwayatkan
oleh seorang-laki-laki sahabat Rasulullah SAW, ia berkata, "Kami
melihat bahwa laki-laki tersebut adalah Ali bin Abu Thalib RA, dari Nabi
SAW,......dengan Hadits yang sama. "Haditsshahih
Nikah Tahlil: Seseorang menyuruh orang lain untuk menikahi istrinya yang telah dithalak tiga agar ia dapat menikahinya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar