عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ
بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا
وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
2098. Diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas RA, dia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis
diminta izinnya, dan diamnya seorang gadis menunjukkan izinnya. " (shahih, Muslim)
بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا
2099. Diriwayatkan
oleh lbnu Abbas RA, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda, 'Seorang
janda lebih berhak atas dirinya dibandingkan dengan walinya, sedangkan
seorang gadis hendaknya sang bapak meminta izinnya." {shahih) dengan kalimat "Dimintai izinnya" tanpa lafazh "Bapaknya. "
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ
لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ
وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا
2100. Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Seorang wali
tidak ada hak terhadap janda, dan seorang yatim hendaknya dimintai
izinnya, dan diamnya merupakan ikrar izinnya (persetujuannya). " (shahih)
عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ
أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَجَاءَتْ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ
نِكَاحَهَا
2101. Diriwayatkan
oleh Khansa binti Khidzam Al Anshariyah, Sesunguhnya ayahnya telah
menikahkannya, saat itu statusnya janda Ia tidak menyukai perilaku
ayahnya yang demikian, kemudian ia mendatangi Rasulullah SAW dan
menceritakan apa yang dialaminya, maka pernikahan yang dilakukan oleh
sang bapak tersebut ditolak oleh Nabi. {shahih, Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar