عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ
الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا الْبِكْرُ إِلَّا بِإِذْنِهَا
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
2092. Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah RA, dia berkata, dari Nabi SAW, "Janganlah kamu
menikahkan seorang janda sampai kamu meminta izinnya, dan janganlah
engkau menikahkan wanita perawan kecuali dengan izin darinya." Para
sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tanda izinnya?" Rasulullah
SAW menjawab, "Diamnya adalah izinnya." (shahih, Muttafaq Alaih)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ
الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ
أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا
2093. Dari
Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Dalam
menikahkan seorang anak yatim harus meminta persetujuannya, apabila ia
diam, maka berarti dia mengizinkannya (setuju). Apabila ia menolak, maka
ia tidak boleh dipaksa.'" (hasan shahih)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي أَنْ تَتَكَلَّمَ قَالَ سُكَاتُهَا إِقْرَارُهَا
2094. Dalam
sebuah riwayat dari Aisyah RA, dia berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya seorang wanita yang perawan malu untuk berbicara, "
kemudian Nabi SAW menjawab. "Diamnya berarti izinnya (persetujuannya). "
(shahih, Muttafaq Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar