عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَمَاتَ عَنْهَا وَلَمْ
يَدْخُلْ بِهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا الصَّدَاقَ فَقَالَ لَهَا الصَّدَاقُ
كَامِلًا وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ
2114. Dari
Abdullah, tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita.
Kemudian laki-laki tersebut meninggal dunia dan belum sempat tidur
dengan wanita tersebut. Dia juga belum menyebutkan banyaknya mahar yang
harus ia keluarkan. Maka Abdullah bin Mas'ud berkata, "Wanita tersebut
berhak menerima mahar seluruhnya (maksudnya, wanita tersebut berhak
menerima mahar mitsil -Penerj.) dan ia wajib menjalani iddahnya, ia juga
berhak mendapatkan warisan. Kemudian Ma'qil bin sinan berkata, "Saya
mendengar Rasulullah SAW juga menghukumi demikian terhadap Birwa' binti
Wasyiq. "
قَالَ
فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ شَهْرًا أَوْ قَالَ مَرَّاتٍ قَالَ فَإِنِّي
أَقُولُ فِيهَا إِنَّ لَهَا صَدَاقًا كَصَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ
وَلَا شَطَطَ وَإِنَّ لَهَا الْمِيرَاثَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَإِنْ
يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ
الشَّيْطَانِ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ بَرِيئَانِ فَقَامَ نَاسٌ مِنْ
أَشْجَعَ فِيهِمْ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ فَقَالُوا يَا ابْنَ
مَسْعُودٍ نَحْنُ نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَضَاهَا فِينَا فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ وَإِنَّ زَوْجَهَا
هِلَالُ بْنُ مُرَّةَ الْأَشْجَعِيُّ كَمَا قَضَيْتَ قَالَ فَفَرِحَ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ فَرَحًا شَدِيدًا حِينَ وَافَقَ قَضَاؤُهُ قَضَاءَ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2116. Dalam
sebuah riwayat disebutkan, ia berkata, "Mereka berbeda pendapat selama
satu bulan, atau beberapa kali. " Maka aku berpendapat dalam masalah ini
bahwa wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagaimana wanita yang
lain, tidak lebih dan tidak kurang, ia juga wajib melaksanakan masa
iddahnya. Jika pendapat ini benar, maka itu semata mata merupakan taufik
dari Allah SWT, dan jika salah, maka hal tersebut semata mata dari
diriku sendiri dan dari syetan. Allah serta Rasul-Nya terlepas dari hal
ini. " Kemudian, tiba tiba beberapa orang dari Asyja' yang di dalamnya
terdapat Al Jarrah dan Abu sinan berdiri, mereka berkata, "Wahai Ibnu
Mas'ud, kami bersaksi bahwasanya Rasulullah SAW telah memutuskan hal
yang sama kepada kami dalam masalah Birwa' binti Wasyiq. Sesunguhnya
suami dari Birwa', yaitu Hilal bin Murrah Al Asyja 'i (memutuskan
perkara) sebagaimana keputusanmu. " Maka (perawi Hadits) ini berkata,
"Abdullah bin Mas'ud terlihat sangat bergembira mendengar kabar
tersebut, ketika ia mendapati bahwa keputusannya sama dengan apa yang
pernah diputuskan oleh Rasulullah SAW." (shahih)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَتَرْضَى
أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ قَالَ نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ
أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا قَالَتْ نَعَمْ فَزَوَّجَ
أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا
صَدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ
وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ فَلَمَّا
حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا
وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ
صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ
أَلْفٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ
النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
2117. Diriwayatkan
dari Uqbah bin Amir; sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada seorang
laki-laki, "Apakah engkau senang jika aku nikahkan kamu dengan fulanah?
" laki-laki itu menjawab, "Ya" Kemudian Rasulullah SAW bertanya kepada
sang wanita, 'Apakah engkau senang, jika aku nikahkan kamu dengan si
fulan?" sang wanita pun menjawab, "Ya. " Kemudian Nabi SAW mengawinkan
keduanya, hingga laki-laki itu tidur dengannya, namun saat itu sang
laki-laki belum menyebut mahar yang harus ia berikan, dan ia belum
memberikan sesuatu kepada wanita tersebut. Laki-laki tersebut termasuk
salah seorang yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah, dan biasanya seorang
yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah akan mendapatkan bagian harta
perang Khaibar. Ketika laki-laki tersebut mendekati ajalnya, ia berkata,
"Rasulullah SAW telah mengawinkan saya dengan seorang wanita, dan saya
belum menyebutkan besarnya mahar yang harus saya berikan, dan saya
bersaksi di hadapan kalian semua, bahwa saya akan berikan bagian saya
pada perang Khaibar kepada wanita tersebut sebagai mahar. Sang wanita
itu pun mengambil bagian tersebut dan menjualnya dengan harga seratus
ribu. " Dalam riwayat lain ada penambahan redaksi yang berbunyi, "Sebaik
baik pernikahan adalah yang mudah maharnya. " (Shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar