عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ زَادَ
مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ
ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ
أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
2074. Diriwayatkan
oleh Ibnu Umar RA, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang nikah
syighar." Dalam riwayat lain terdapat kalimat tambahan yang berbunyi,
"Aku bertanya kepada Nafi' "Apa yang dimaksud dengan Syighar?" Nafi
menjawab, "Yaitu seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, dan
bapak dari wanita tersebut menikah juga dengan anak wanita laki-laki
yang menjadi besannya tanpa mahar. Atau seorang menikah dengan saudara
perempuan seorang laki-laki, kemudian sang saudara tersebut menikah
dengan saudara peremapuan laki-laki yang menikah dengan adiknya, tanpa
mahar yang harus dibayar. (shahih, Muttafaq Alaih)
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ الْأَعْرَجُ أَنَّ
الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ
ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلَا صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ
يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِي كِتَابِهِ هَذَا
الشِّغَارُ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
2075. Diriwayatkan
oleh Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj, sesunguhnya Ibnu Abbas bin
Abdullah Ibnu Al Abbas telah menikahkan putrinya dengan Abdurrahman bin
Al Hakam. Kemudian, Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan
putrinya. Keduanya menjadikan putri mereka sebagai mas kawin. Kejadian
tersebut diketahui oleh Muawiyah, kemudian beliau menulis surat kepada
Marwan yang isinya memerintahkan kepadanya untuk memisahkan keduanya.
Dalam kitab tersebut Muawiyah menulis, "Inilah Nikah Syighar yang telah
dilarang oleh Rasulullah SAW. "(Hasan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar