عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا
وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ
أُخْتِهَا وَلَا تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى
عَلَى الْكُبْرَى
2065. Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah
seorang wanita dinikahi kemudian dinikahi pula bibi dari wanita
tersebut, dan jangan pula seseorang menikah dengan seorang wanita,
kemudian ia menikah juga dengan keponakan dari wanita tersebut. Jangan
sampai seseorang menikahi seorang wanita, kemudian menikah pula dengan
bibi wanita tersebut dari garis ibunya, dan janganlah seseorang menikah
dengan seorang wanita kemudian ia menikah lagi dengan keponakan wanita
tersebut dari (ibunya). Janganlah menikah dengan pernikahan seperti
itu.' "(shahih, Bukhari)
أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ
الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا
2066. Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang (menikah)
dengan mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, atau
dengan bibinya dari pihak bapak. " (shahih. Muttafaq Alaih)
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ
يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حِجْرِ وَلِيِّهَا
فَتُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ فَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ
وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا
فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ فَنُهُوا أَنْ
يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا بِهِنَّ
أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنْ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا
طَابَ لَهُمْ مِنْ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ قَالَ عُرْوَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ
ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فِيهِنَّ فَأَنْزَلَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ {
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلْ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ
وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ
اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ
تَنْكِحُوهُنَّ } قَالَتْ
وَالَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْهِمْ فِي الْكِتَابِ
الْآيَةُ الْأُولَى الَّتِي قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ فِيهَا { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ عَائِشَةُ وَقَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْآيَةِ الْآخِرَةِ { وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ } هِيَ
رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ الَّتِي تَكُونُ فِي حِجْرِهِ حِينَ
تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا
رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا
بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ قَالَ يُونُسُ وَقَالَ
رَبِيعَةُ فِي قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى } قَالَ يَقُولُ اتْرُكُوهُنَّ إِنْ خِفْتُمْ فَقَدْ أَحْلَلْتُ لَكُمْ أَرْبَعًا
2068. Diriwayatkan
dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya beliau bertanya kepada Aisyah RA,
istri Nabi SAW tentang firman Allah SWT yang berbunyi, "Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawini), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu
senangi..." Aisyah menjawab, "Wahai anak saudaraku, maksudnya adalah
anak wanita yang berstatus yatim yang berada dalam perlindungan walinya,
dan sang wali berserikat dalam hartanya, kemudian sang wali takjub
dengan harta dan kecantikan wanita yatim tersebut. Lalu sang wali
berkeinginnan untuk menikahinya tanpa berlaku adil seperti yang lain
dalam memberikan mahar. Maka mereka dilarang untuk berperilaku demikian,
kecuali jika mereka mau bersikap adil dalam memberikan mahar, seperti
yang lain dan memberikan mahar sebagaimana yang lain. Mereka
diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lain yang diinginkan selain
mereka. "Urwah berkata, "Aisyah berkata, 'Orang-orang meminta fatwa dari
Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ini kepada mereka, kemudian Allah
SWT menurunkan ayat, "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para
wanita. Katakanlah, 'Allah SWT memberi fatwa kepadamu tentang mereka dan
apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran. (Juga memfatwakan) tentang
para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa-apa yang
ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka...."
Kemudian Aisyah berkata lagi. "Yang Allah SWT sebut -sebut kepada mereka
dalam Al Kitab adalah ayat yang pertama. Yang Allah SWT mengatakan
'Apabila kamu tidak dapat berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim,
maka kawinilah selain mereka.' Aisyah berkata, 'Adapun pernyataan Allah
SWT dalam ayat tersebut yang berbunyi "Dan kalian ingin menikahinya"
adalah ketidakinginan salah seorang di antara kamu kepada wanita yatim
yang berada dalam pemeliharaanmu yang sedikit hartanya serta tidak
cantik. Maka mereka dilarang untuk menikahi wanita yatim yang cantik dan
kaya kecuali jika dapat berbuat adil kepadanya. Rabiah berkata tentang
firman Allah SWT "Apabila kamu sekalian takut berlaku tidak adil
terhadap wanita-wanita yatim..." Ia berkata, "Tinggalkanlah mereka jika
kamu khawatir, dan telah kami halalkan bagimu empat orang wanita. " (shahih, Muttafaq Alaih)
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ
حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ مِنْ عِنْدِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ
مَقْتَلَ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَقِيَهُ
الْمِسْوَرُ بْنُ مَخْرَمَةَ فَقَالَ لَهُ هَلْ لَكَ إِلَيَّ مِنْ حَاجَةٍ
تَأْمُرُنِي بِهَا قَالَ فَقُلْتُ لَهُ لَا قَالَ هَلْ أَنْتَ مُعْطِيَّ
سَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنِّي
أَخَافُ أَنْ يَغْلِبَكَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ وَايْمُ اللَّهِ لَئِنْ
أَعْطَيْتَنِيهِ لَا يُخْلَصُ إِلَيْهِ أَبَدًا حَتَّى يُبْلَغَ إِلَى
نَفْسِي إِنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ
بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ عَلَى فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَسَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ
النَّاسَ فِي ذَلِكَ عَلَى مِنْبَرِهِ هَذَا وَأَنَا يَوْمَئِذٍ مُحْتَلِمٌ
فَقَالَ إِنَّ فَاطِمَةَ مِنِّي وَأَنَا أَتَخَوَّفُ أَنْ تُفْتَنَ فِي
دِينِهَا قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ صِهْرًا لَهُ مِنْ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ
فَأَثْنَى عَلَيْهِ فِي مُصَاهَرَتِهِ إِيَّاهُ فَأَحْسَنَ قَالَ
حَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَوَعَدَنِي فَوَفَّى لِي وَإِنِّي لَسْتُ
أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَا
تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ مَكَانًا
وَاحِدًا أَبَدًا
2069. Diriwayatkan
dari Ali bin Al Husein, sesungguhnya mereka ketika datang ke kota
Madinah pada zaman terbunuhnya Imam Husein RA oleh Yazid bin Muawiyah,
mereka bertemu dengan Al Miswar bin Makhramah. Kemudian ia berkata
kepada Imam Ali bin Husein RA, 'Apakah ada sesuatu yang ingin anda
perintahkan kepadaku? " Imam Ali bin Husein menjawab, "Tidak, apakah
anda memberikan pedang Rasulullah SAW? Sesungguhnya saya takut ada suatu
kaum yang akan mengambilnya secara paksa darimu. Demi Allah, jika
engkau berikan kepadaku, maka tak ada seorang pun yang mampu untuk
mengambilnya sampai ajalku tiba. Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib RA
pernah meminang putri Abu Jahal, pada saat itu Fatimah telah menjadi
istrinya. Kemudian saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan
manusia dari atas mimbarnya, dan usia saya pada saat itu telah baligh."
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Fatimah adalah dariku, saya
mengkhawatirkan agamanya karena kecemburuannya. Al Miswar bin Makhram
berkata, "Rasulullah SAW menyebutkan pertalian hubungannya dengan sebab
perkawinan dengan Bani Abdi Syams, ia memujinya." Kemudian beliau SAW
berkata, "Ia berbicara kepadaku dan ia mempercayaiku, berjanji kepadaku
dan memenuhi janjinya. Sesungguhnya aku bukan menghalalkan sesuatu yang
haram bagimu, juga tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagimu. Akan
tetapi demi Allah, tidak berkumpul antara putri Rasulullah SAW dengan
putri musuh Allah SWT dalam satu tempat selamanya. " (shahih, Muttafaq Alaih)
قَالَ فَسَكَتَ عَلِيٌّ عَنْ ذَلِكَ النِّكَاحِ
2070. Diriwayatkan
dari Ali bin Al Husein .. .dengan kalimat seperti ini. Kemudian ia (Ali
bin Al Husein) berkata, "Kemudian Ali mengurungkan niatnya untuk
menikahi. " (shahih, Muslim)
أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ
اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ مِنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي
طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ
ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ
فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا
وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
2071. Diriwayatkan
dari Al Miswar bin Makhramah, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW
berbicara di atas mimbar, Rasulullah SAW berkata, "Sesungguhnya Bani
Hasyim bin Al Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan
putri mereka kepada Ali bin Abi Thalib, tapi aku tidak mengizinkannya,
dan aku tidak mengizinkannya, dan tidak aku mengizinkannya (diulang tiga
kali), kecuali jika Ali bin Abi Thalib mentalak anakku, dan menikah
dengan anak mereka. Sesungguhnya anakku adalah bagian dari diriku. Aku
akan senang dengan apa yang ia senang, dan aku akan merasa sakit
terhadap rasa sakit yang ia rasakan. " (Shahih: Muttafaq Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar