عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2096. Diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas RA, sesunguhnya seorang wanita datang kepada Nabi SAW,
kemudian ia menceritakan kepada Nabi SAW bahwa ayahnya telah
menikahkannya, dan dia tidak menyukai perkawinannya. Maka Nabi pun
memberikan wanita tersebut hak untuk memilih. (shahih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar