Rabu, 04 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 49 'Azl (Mengeluarkan Air Mani di Luar Kemaluan Wanita Ketika Bersenggama)


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ذُكِرَ ذَلِكَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي الْعَزْلَ قَالَ فَلِمَ يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ وَلَمْ يَقُلْ فَلَا يَفْعَلْ أَحَدُكُمْ فَإِنَّهُ لَيْسَتْ مِنْ نَفْسٍ مَخْلُوقَةٍ إِلَّا اللَّهُ خَالِقُهَا

2170. Diriwayatkan dari Abu Said, disebutkan permasalahan tersebut (maksudnya masalah 'azl kepada Nabi SAW), kemudian Rasulullah bersabda, "Kenapa salah seorang dari kalian mengerjakan hal demikian? " Beliau tidak mengatakan. "Janganlah salah satu dari kalian mengerjakan hal seperti itu, sesungguhnya tidak ada satu jiwa yang tercipta kecuali Allah SWT yang menciptakannya. "(shahih, Muslim)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ وَإِنَّ الْيَهُودَ تُحَدِّثُ أَنَّ الْعَزْلَ مَوْءُودَةُ الصُّغْرَى قَالَ كَذَبَتْ يَهُودُ لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ

2171. Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri, bahwasanya seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang budak, dan saya berbuat 'azl terhadap dirinya. Saya tidak suka kalau dia hamil, sedangkan saya menyenangi apa yang biasa disenangi oleh kaum laki-laki. Kaum yahudi mengatakan bahwa sesungguhnya 'azl tersebut adalah pembunuhan kecil dengan cara mengubur hidup-hidup. "Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Orang-orang yahudi telah berbohong, jika Allah SWT menghendaki menciptakannya (makhluk), maka tak ada seorang pun yang dapat menolaknya. " (shahih)

عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ قَالَ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَرَأَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْيِ الْعَرَبِ فَاشْتَهَيْنَا النِّسَاءَ وَاشْتَدَّتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَأَحْبَبْنَا الْفِدَاءَ فَأَرَدْنَا أَنْ نَعْزِلَ ثُمَّ قُلْنَا نَعْزِلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا قَبْلَ أَنْ نَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ

2172. Diriwayatkan dari Ibnu Muhairiz, dia berkata, "Saya masuk ke dalam masjid, saya melihat Abu Said Al Khudri, setelah itu saya duduk di sisinya, saya bertanya kepadanya tentang 'azl. Abu Saud menjawab, "Dahulu kami pernah pergi bersama Rasulullah SAW dalam perang bani Musthaliq. Kami mendapatklan tawanan perang, kemudian kami menginginkan para wanitanya, kesendirian tanpa istri telah membuat penat, maka kami ingin melakukan 'azl terhadap para tawanan perang wanita. Kemudian kami katakan, Kami melakukan 'azl di saat Nabi masih berada di antara kami, sebelum kami bertanya kepadanya. Setelah itu barulah kami bertanya kepada beliau tentang hal tersebut,' Nabi bersabda, Apa bahayanya bagi kalian jika tidak melakukan 'azl? sesungguhnya tidak ada satu makhluk pun akan tercipta hingga hari kiamat, melainkan ia tetap akan tercipta (bila Allah menghendakinya).'" {shahih)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ لِي جَارِيَةً أَطُوفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ اعْزِلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا قَالَ فَلَبِثَ الرَّجُلُ ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَمَلَتْ قَالَ قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

2173. Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW, laki laki tersebut berkata, 'Saya mempunyai seorang budak, dan saya berhubungan dengannya, namun saya tidak suka ia hamil.'" Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah 'azl jika engkau mau, sesungguhnya ia akan tetap terkena apa yang telah ditakdirkan. " Jabir berkata, "Kemudian setelah itu laki-laki tersebut mendatangi Nabi SAW dan berkata kepada beliau, 'Sesungguhnya budak tersebut telah mengandung'. Nabi berkata, 'Bukankah telah aku katakan, bahwa ia akan terkena apa yang telah ditakdirkan kepadanya.'" (shahih, Muslim)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 47. Menggauli Wanita yang Sedang Haid


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إِذَا حَاضَتْ مِنْهُمْ امْرَأَةٌ أَخْرَجُوهَا مِنْ الْبَيْتِ وَلَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُشَارِبُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهَا فِي الْبَيْتِ فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ وَاصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ غَيْرَ النِّكَاحِ فَقَالَتْ الْيَهُودُ مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ شَيْئًا مِنْ أَمْرِنَا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا أَفَلَا نَنْكِحُهُنَّ فِي الْمَحِيضِ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا فَخَرَجَا فَاسْتَقْبَلَتْهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمَا فَظَنَنَّا أَنَّهُ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا

2165. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, sesungguhnya orang-orang yahudi, apabila istri-istri mereka dalam keadaan haid, mereka mengeluarkannya dari rumah. Mereka tidak makan bersama, tidak menyentuhnya, tidak berhubungan dengannya di rumah. Kemudian Rasulullah SAW ditanya mengenai perilaku yang demikian, maka Allah SWT menurunkan ayat "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, maka katakanlah: Haid itu kotoran, oleh sebab itu hendaklah dirimu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, " sampai akhir ayat. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Berkumpullah dengannya di rumah dan berbuatlah apa saja dengannya, kecuali menggaulinya. " Orang-orang yahudi berkata, "Apa yang diingini oleh laki-laki ini, dalam hal yang menyangkut permasalahan kami, selalu bertentangan dengan kami. "Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr kepada Rasulullah SAW, mereka berdua bertanya kepada Nabi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang yahudi mengatakan begini dan begini.., apakah kami boleh menikahi wanita (menyetubuhi istri-istri kami) yang sedang dalam keadaan haidh?" Mimik wajah Rasulullah SAW berubah, sampai kami mengira bahwa Rasulullah SAW telah marah, kemudian mereka berdua keluar, dan mereka berdua mengirim hadiah susu kepada Nabi. Rasulullah SAW mengirim utusan kepada kedua orang tersebut, sehingga mereka mengira bahwa Rasullulah SAW tidaklah  marah. "(shahih, Muslim)

عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كُنْتُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيتُ فِي الشِّعَارِ الْوَاحِدِ وَأَنَا حَائِضٌ طَامِثٌ فَإِنْ أَصَابَهُ مِنِّي شَيْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ وَلَمْ يَعْدُهُ وَإِنْ أَصَابَ تَعْنِي ثَوْبَهُ مِنْهُ شَيْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ وَلَمْ يَعْدُهُ وَصَلَّى فِيهِ

2166. Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata, 'Saya dan Rasulullah SAW pernah tidur berada dalam satu kain, pada saat itu saya dalam keadaan haid, kemudian apabila salah satu anggota badannya terkena darah haid, beliau mencucinya pada bagian yang terkena saja. Apabila baju beliau terkena darah haid, maka beliau hanya mencuci bagian yang terkena saja, kemudian beliau melakukan shalat. " (shahih)

مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُبَاشِرَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَهِيَ حَائِضٌ أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا

2167. Diriwayatkan dari Maimunah binti Al Harits, sesungguhnya Rasulullah SAW apabila ingin bermesraan dengan istrinya yang dalam keadaaan haid, maka beliau menyuruh istrinya untuk memakai kain, kemudian barulah Rasulullah bermesraan dengannya. (shahih)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 46. Doa Nikah




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَإِذَا اشْتَرَى بَعِيرًا فَلْيَأْخُذْ بِذِرْوَةِ سَنَامِهِ وَلْيَقُلْ مِثْلَ ذَلِكَ . زَادَ  ثُمَّ لِيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ فِي الْمَرْأَةِ وَالْخَادِمِ

2160. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al Ash, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian menikahi seorang wanita, atau membeli seorang pembantu, maka hendaklah ia berdoa, 'Wahai Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan apa yang engkau ciptakan dari akhlaknya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan dari kejelekan yang engkau ciptakan atasnya." Jika salah seorang dari kalian membeli unta, maka hendaklah ia menaiki puncak punuknya, kemudian berdoa dengan doa ini."

Dalam riwayat lain terdapat tambahan kalimat, "Kemudian memegang bagian depan kepala (wanita tersebut), setelah itu hendaklah ia berdoa dengan keberkahan wanita dan pembantu (yang dibelinya itu). "(hasan)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ثُمَّ قُدِّرَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

2161. Diriwayatan oleh Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kamu hendak mendatangi istrinya (menyetubuhinya) dan berkata dengan nama Allah (bismillah), 'Ya Allah, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkanlah syethan dari apa-apa yang engkau berikan kepada kami (Allahumma jannibna asy-syaithan wajannibi asy-syaithana ma razaqtana) kemudian orang tersebut ditakdirkan mempunyai anak, maka syetan tidak akan mencelakai anak tersebut.'" (shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

2162. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, '(Allah) melaknat mereka yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya dari duburnya.'" (Hasan)

جَابِرًا يَقُولُ إِنَّ الْيَهُودَ يَقُولُونَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فِي فَرْجِهَا مِنْ وَرَائِهَا كَانَ وَلَدُهُ أَحْوَلَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ }

2163. Diriwayatkan dari Jabir, dia berkata, "Sesungguhnya orang Yahudi mengatakan bahwa jika seorang laki laki mendatangi istrinya difarjinya (kemaluannya) dari arah belakang, maka anaknya juling matanya. kemudian Allah SWT menurunkan ayat, 'Istri-istrimu adalah seperti tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. " (Qs. Al Baqarah (2): 223) (shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ أَوْهَمَ إِنَّمَا كَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ أَهْلُ وَثَنٍ مَعَ هَذَا الْحَيِّ مِنْ يَهُودَ وَهُمْ أَهْلُ كِتَابٍ وَكَانُوا يَرَوْنَ لَهُمْ فَضْلًا عَلَيْهِمْ فِي الْعِلْمِ فَكَانُوا يَقْتَدُونَ بِكَثِيرٍ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ مِنْ أَمْرِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَنْ لَا يَأْتُوا النِّسَاءَ إِلَّا عَلَى حَرْفٍ وَذَلِكَ أَسْتَرُ مَا تَكُونُ الْمَرْأَةُ فَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ أَخَذُوا بِذَلِكَ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ قُرَيْشٍ يَشْرَحُونَ النِّسَاءَ شَرْحًا مُنْكَرًا وَيَتَلَذَّذُونَ مِنْهُنَّ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ فَلَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَةَ تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنْهُمْ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَهَبَ يَصْنَعُ بِهَا ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْهُ عَلَيْهِ وَقَالَتْ إِنَّمَا كُنَّا نُؤْتَى عَلَى حَرْفٍ فَاصْنَعْ ذَلِكَ وَإِلَّا فَاجْتَنِبْنِي حَتَّى شَرِيَ أَمْرُهُمَا فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } أَيْ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَدِ

2164. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Sesungguhnya Ibnu Umar RA -semoga Allah SWT mengampuninya- telah menyangka bahwa kampung ini adalah kampung kaum Anshar, mereka adalah penduduk yang menyembah berhala. Padahal kampung ini adalah perkampungan orang yahudi, dan mereka (yahudi) adalah golongan ahli kitab. Orang-orang Ahlu Kitab menyangka bahwa diri mereka mempunyai kelebihan dalam hal ilmu dibandingkan dengan yang lain. Masyarakat tersebut banyak yang mengikuti apa yang diketahui oleh orang Yahudi. Di antara perkara yang diambil dari kebiasaan mereka adalah; mereka tidak mendatangi istri-istri mereka kecuali dari arah pinggir, dan hal tersebut merupakan posisi di mana wanita akan lebih tertutup dari pandangan laki-laki. Penduduk Anshar daerah tersebut telah mencontoh perbuatan mereka. Sedangkan perilaku penduduk Quraisy adalah bahwa mereka mendatangi istri-istri mereka dengan terbuka, mereka menggauli istri-istri mereka dari depan, dari belakang sambil berbaring. Ketika mereka (kaum Quraisy) datang ke kota Madinah, salah seorang dari kalangan Muhajirin menikah dengan salah seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian ia mempraktekkan apa yang selama ini berkembang di masyarakat Quraisy mengenai perilaku bersetubuh. Wanita tersebut mengingkari hal demikian, kemudian si wanita berkata, "Sesungguhnya kami didatangi dari arah samping, berbuatlah seperti itu, jika tidak, maka menjauhlah. Hal itu tersebar dan sampailah kepada Rasulullah SAW, setelah itu turunlah ayat yang berbunyi, "Istri-istrimu adalah seperti ladang tempat bercocok tanam, maka datangilah ia bagaimana saja kamu kehendaki. " Maksudnya adalah, dari depan, dari belakang, dan berbaring. Maksudnya tempat keluarnya sang bayi. (Hasan)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 45. Berhubungan dengan Wanita Tawanan


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ

2155. Diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudri, bahwasanya Rasulullah SAW mengirim utusan kepada bani Authas, mereka bertemu dengan musuhnya, maka terjadilah peperangan. Ternyata utusan tersebut dapat memenangkan peperangan, mereka juga dapat menawan sandera, namun sebagian sahabat Nabi SAW takut berdosa untuk melakukan hubungan dengan mereka karena masih bersuami orang-orang musyrik, kemudian Allah menurukan ayat, "Dan diharamkan bagimu untuk menikahi wanita, kecuali budak-budak yang kamu miliki. " Maksudnya, adalah mereka halal bagimu apabila telah habis masa iddahnya. (Shahih: Muslim)

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى امْرَأَةً مُجِحًّا فَقَالَ لَعَلَّ صَاحِبَهَا أَلَمَّ بِهَا قَالُوا نَعَمْ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنَةً تَدْخُلُ مَعَهُ فِي قَبْرِهِ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ وَكَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ

2156. Diriwayatkan oleh Abu Darda bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW sedang berada dalam suatu peperangan, kemudian beliau melihat seorang wanita yang akan melahirkan, beliau berkata, "Nampaknya orang yang menawannya telah menyetubuhinya. " Mereka menjawab, "Benar, " Nabi SAW kemudian berkata, "Aku ingin melaknatnya dengan laknat yang terus akan menemaninya sampai ia masuk ke dalam kuburnya, bagaimana ia bisa mewariskan kepada anak yang lahir, sedangkan anak tersebut bukanlah anaknya, atau bisa jadi ia akan menjadikannya budak, sedangkan hal tersebut tidak halal baginya. " (shahih, Muslim)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

2157. Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri -secara marfu'-, bahwasanya ia berkata tentang tawanan perang di Authas, "Janganlah menggauli wanita hamil sampai ia melahirkan, dan jangan juga berhubungan dengan yang tidak hamil sampai dia mengalami haid. " (Shahih)

عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ

2158. Diriwayatkan dari Hanasy Ash-Shan'ani, dari Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari, dia berkata, "Seseorang berdiri di antara kami, kemudian ia berkata, 'Sesungguhnya aku tak akan mengatakan kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah pada perang Hunain, (Beliau berkata), "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT, dan hari akhir, menyirami tanaman orang lain, maksudnya adalah menggauli wanita yang sedang mengandung. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir menggauli wanita tawanan perang sampai ia yakin akan kebersihannya (dari kehamilan) dengan haid, dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir menjual harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagi-bagikan."Hasan)

قَالَ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا بِحَيْضَةٍ . زَادَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ

2159. Dalam riwayat lain terdapat tambahan kalimat, "Sampai ia yakin dengan terbebasnya ia (wanita itu) dari kehamilan dengan haid. "

Dalam riwayat lain lagi terdapat tambahan kalimat, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang yang didapat dari rampasan kaum muslimin, sehingga apabila hewan tersebut telah ia mengembalikannya, Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, sehingga jika pakaian tersebut rusak ia mengembalikannya. " {Hasan)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 44. Perintah Menahan Pandangan




عَنْ جَرِيرٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ

2148. Diriwayatkan dari Jarir, dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang tidak disengaja. " Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab, "Alihkanlah pandanganmu. "(shahih, Muslim)

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَلِيٍّ يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

2149. Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata, "Rasulullah SAW berkata kepada Ali RA, "Wahai Ali RA, janganlah engkau mengulangi pandanganmu, pandangan yang pertama adalah untukmu, dan yang lainnya bukanlah untukmu. " (hasan)

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ لِتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا

2150. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah seorang wanita melihat wanita lain, kemudian menceritakannya kepada suaminya, seakan-akan ia (suaminya) melihatnya (wanita tersebut). " (shahih, Bukhari)

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَدَخَلَ عَلَى زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ

2151. Diriwayatkan oleh Jabir, sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ke rumah Zainab binti Jahsy, dan beliau menyelesaikan hasratnya (terhadap istrinya itu). Setelah itu, ia keluar mengunjungi sahabatnya, dan berkata, "Sesungguhnya wanita itu bagaikan bentuk syetan, barangsiapa yang mendapati hal demikian, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal tersebut bisa meredam gejolak yang ada dalam dirinya. "(shahih, Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ وَيُكَذِّبُهُ

2152. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Saya belum pernah melihat sesuatu yang menyerupai apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah, yang berasal dari Nabi SAW." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT menetapkan adanya bagian zina dari dalam diri keturunan anak Adam AS, dia akan menemukan hal tersebut. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah omongan. Jiwa itu mengharapkan dan menginginkan, sedangkan farj (kemaluan) membenarkan dan mendustakannya. "{shahih, Muttafaq Alaih)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكُلِّ ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مِنْ الزِّنَا بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْمَشْيُ وَالْفَمُ يَزْنِي فَزِنَاهُ الْقُبَلُ

2153. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap anak Adam AS terdapat bagian zina dalam dirinya. " Ia berkata lagi, "Kedua tangan terdapat ruang untuk berzina, zina tangan adalah dengan memegang, dua kaki juga berzina, zinanya adalah berjalan ke tempat perzinaan, mulut juga berzina, dan zinanya adalah mencium. "{Hasan, Muslim) Tanpa lafazh "Mulut."

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ وَالْأُذُنُ زِنَاهَا الِاسْتِمَاعُ

2154. Dalam sebuah riwayat terdapat tambahan kalimat, "zina kedua telinga adalah mendengar (hal yang buruk) " (Hasan shahih, Muslim)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 43. Memukul Istri



عَنْ أَبِي حُرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ خِفْتُمْ نُشُوزَهُنَّ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي النِّكَاحَ

2145. Dari Abi Hurrah Ar-Raqasy, dari pamannya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian khawatir akan nusyuznya mereka, maka pisahkanlah mereka dari tempat tidurnya. " Hammad berkata, "Maksudnya adalah nikah (hak digauli). " (hasan)

عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

2146. Diriwayatkan oleh Iyas bin Abdulah bin Abi Dzubab, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian memukul istri-istri kalian. " Kemudian datanglah Umar bin Khaththab kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, " Para wanita bersikap berani kepada suami-suami mereka. " Lalu dibolehkan memukul mereka. Kemudian banyak wanita yang mendatangi keluarga Rasulullah SAW seraya mengadukan perilaku suami-suami mereka. Rasulullah SAW bersabda, "Banyak wanita yang datang kepada keluarga Muahammad SAW mengadukan perihal suami-suami mereka. Mereka adalah bukan orang yang baik diantara kamu. "(shahih)

Shahih Sunan Abu Daud Kitab NIKAH 42. Tentang Hak Istri Terhadap Suami


عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَلَا تُقَبِّحْ أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ

2142. Diriwayatkan oleh Muawiyah Al Qusyairi, dia berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, apa hak istri-istri kami?' Maka Rasulullah SAW menjawab, 'Engkau cukupi kebutuhan makannya jika engkau makan, engkau cukupi kebutuhan pakaiannya jika engkau berpakaian atau jika engkau mendapatkan sesuatu. Jangan engkau memukul wajahnya, jangan mencelanya, jangan engkau meninggalkannya (pisah ranjang) kecuali di rumah." Abu Daud berkata, "Jangan engkau berkata buruk," yaitu engkau mengatakan, 'Allah akan memberikan keburukan kepadamu. " {hasan shahih.)

يَا رَسُولَ اللَّهِ نِسَاؤُنَا مَا نَأْتِي مِنْهُنَّ وَمَا نَذَرُ قَالَ ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَأَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَاكْسُهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تُقَبِّحْ الْوَجْهَ وَلَا تَضْرِبْ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ

2143. Diriwayatkan oleh Muawiyah bin Al Qusyairi, dia berkata, "Saya berkata kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kami lakukan terhadap istri-istri kami?"" Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Datangilah ladangmu dari arah mana saja engkau kehendaki, dan berilah mereka makan jika kalian makan, cukupilah pakaiannya jika kalian berpakaian. Jangan mencela wajahnya, dan janganlah engkau memukulnya. " Dalam riwayat yang lain dikatakan, "Berilah ia makan jika kamu makan, dan cukupilah pakaiannya jika kamu berpakaian. "{Hasan shahih)

مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقُلْتُ مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّا تَكْتَسُونَ وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

2144. Dari Muawiyah Al Qusyairi, dia berkata, "Saya mendatangi Rasulullah SAW, aku berkata, 'Nasihat apa yang akan engkau katakan (yang harus kami lakukan) terhadap istri-istri kami?'" Rasulullah SAW menjawab, "Berilah mereka makan dari apa-apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai. Janganlah kalian memukul mereka, dan jangan pula mencela mereka. " (Shahih)